JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 428 kg. Operasi ini dilakukan sejak Juni di 3 TKP, yaitu di Aceh, Riau dan Bali. Dalam operasi yang dilaksanakan, polisi berhasil 13 orang tersangka. 2 tersangka berasal dari Aceh yang menyimpan sabu di dalam hutan. 1 tersangka ditangakap Riau dengan barang bukti sabu dari Malaysia. Sedangkan, 10 tersangka ditangkap di Bali. Dari 3 lokasi tersebut polisi menyita 428 kg dan 162.932 butir ekstasi. Baca Juga Gagalkan Peredaran Sabu Antar Provinsi, Polisi: Modus Pengiriman Sebagai Paket Lebaran Iduladha di https://www.kompas.tv/video/420631/ga... Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/421385/br...