TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan DA (25), ayah dari bayi yang meninggal dan dibuang oleh pacarnya, sebagai tersangka. Jasad bayi malang tersebut dibuang, dan membiarkan digigiti anjing. DA, kini dijadikan tersangka karena percobaan aborsi. Dilansir oleh Tribunnews.com, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Setiawan Adi Prihartono mengungkap, seusai mengetahui kekasihnya hamil, DA menyuruh RP untuk menggugurkan kandungan. Kehamilan RP diketahui pada bulan Desember 2020 lalu di Kota Tasikmalaya. Menurut pengakuan tersangka, ia tak mau menanggung malu atas kehamilan kekasihnya yang terjadi di luar nikah tersebut. "Da diberi tahu Rp bahwa dia hamil. Menurut pengakuannya, ia tak mau menanggung malu dan menyuruh Rp menggugurkan kandungan," ujar Septiawan. Namun upaya aborsi tidak berhasil hingga kehamilan RP terus membesar. Pada April 2021, RP melahirkan seorang diri di kamar kosnya di Sambong, Kota Tasikmalaya. Seusai melahirkan sendiri di kamar mandi kosnya, sang bayi tak bernapas. Lantaran kebingungan, RP membuang jasad bayi yang merupakan buah dagingnya sendiri, hingga menjadi santapan anjing. Mayat bayi itu dibuang RP di Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kabupaten Tasikmalaya. Warga dibuat terkejut saat menemukan bayi itu kedua kakinya sudah hilang karena digigiti anjing. Penemuan mayat bayi dalam kardus tersebut segera dilaporkan ke polisi. Atas tindakannya, DA pun terancam pasal 75 UU tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Tribun-video.com/TribunJabar.id) Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Penemuan Mayat Bayi Digigit Anjing, Pacar Pembuang Bayi Jadi Tersangka karena Percobaan Aborsi, https://jabar.tribunnews.com/2021/04/.... Penulis: Firman Suryaman Editor: Seli Andina Miranti