TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang bocah kelas VI SD menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, T (41). Mereka adalah warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. T akhirnya digelandang polisi dan diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya. T dibekuk polisi karena diduga berbuat asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya, T mengakui segala perbuatannya. Tersangka diketahui merupakan seorang buruh lepas sehingga banyak tinggal di rumah dan tega berbuat seperti itu. "Tersangka adalah seorang buruh lepas sehingga banyak tinggal di rumah, dan ada kesempatan berbuat bejat seperti itu," kata Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Senin (21/12). Yusuf mengungkapkan, terbongkarnya kelakuan T berawal dari kecurigaan sang ibu sekaligus istri tersangka melihat tingkah laku anak semata wayangnya yang baru kelas VI SD terus murung dan tertekan. "Korban kerap terlihat murung dan tertekan. Sang ibu kemudian secara baik-baik bertanya. Korban akhirnya buka mulut, diduga kerap jadi korban kebiadaban Tt," ujar Yusuf. Sang ibu bocah kelas Vi SD itu lantas secara hati-hati bertanya kepada korban hingga anaknya berkata jujur tentang perilaku bejat ayahnya. Atas pengakuan korban, sang ibu langsung lapor ke tokoh warga setempat dan akhirnya diteruskan ke Polresta Tasikmalaya. "Saat ini tersangka masih diperiksa intensif dan terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Yusuf. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjut. Atas perbuatannya T terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribun-video.com/Tribunjabar.id) Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ekspresi Tertekan Anak Ingusan Ini, Menguak Aksi Bejat yang Dilakukan Ayah Tiri, https://jabar.tribunnews.com/2020/12/.... Penulis: Firman Suryaman Editor: Ichsan