Palembang Sumselupdate.com - Belum sampai 1X24 jam melancarkan aksinya, tersangka Arie Setiawan (33) berhasil diciduk Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang di kediamannya yang berada di 1 Ulu Palmbang, Senin (29/11/2021) siang. Pelaku jambret yang berhasil merampas handphone seorang remaja putri AV (13) saat melintasi Jalan Letnan Jaimas Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (28/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku jambret yang sempat viral di medsos sudah berhasil ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. "Benar pelaku Pasal 365 KUHP sudah ditangkap Unit Ranmor dan dibawa beserta barang bukti satu unit handphone korban dan sepeda motor milik tersangka, kini tersangka sedang dalam proses pdemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021). Dikatakan Kasat, saat kejadian korban sempat terseret saat mencoba mempertahankan handphone-nya sehingga terluka di bagian lengan tangannya. Saya melihat korban berdua sedang jalan kaki, saat itu suasana sepi, dari belakang saya langsung tarik handphone-nya," ungkap tersangka Arie. Ia mengaku nekat melakukan aksi jambret tersebut dikarenakan butuh uang untuk membayar kontrakan rumah. "Saya mau bayar uang kontrakan yang sudah menunggak sebulan, uang kontrakan sebulan dibayar Rp600 ribu. Setiap bulan selalu menunggak, karena kerja saya angkringan tidak cukup," ungkap bapak tiga anak ini. Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (**)