Ganggu Masyarakat, Tujuh Mahasiswa di Makassar Ditangkap Polisi

Ganggu Masyarakat, Tujuh Mahasiswa di Makassar Ditangkap Polisi

#trending #viral #makassar Melakukan aksi unjuk rasa melewati batas waktu yang diberikan, sebanyak tujuh oknum mahasiswa di Jalan Sultan Alauddin, kota Makassar, pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 18.46 Wita ditangkap Polisi. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada awak media mengatakan, pihaknya membubarkan massa aksi tersebut lantaran telah menganggu masyarakat. Dikatakan Ridwan, para oknum mahasiswa tersebut akan digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangan. Pantauan fajar.co.id di lokasi, sebelum pembubaran paksa yang dilakukan Kepolisian tersebut, terlihat massa aksi dari Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) melakukan aksi unjuk rasa di Jalan tersebut.