PT Toba Pulp Lestari Didesak Tutup Selamanya usai Sumatera Diterjang Banjir dan Renggut Ribuan Nyawa

PT Toba Pulp Lestari Didesak Tutup Selamanya usai Sumatera Diterjang Banjir dan Renggut Ribuan Nyawa

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera–Aceh telah menewaskan sedikitnya 1.106 orang, berdasarkan data BNPB hingga Selasa, 23 Desember 2025. Tragedi ini memicu desakan agar pemerintah pusat segera menindak tegas praktik perusakan hutan yang dinilai memperparah banjir besar pada 25 November 2025. Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia menegaskan, bencana tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai bencana alam. Ia menyebut banjir di Sumatera merupakan dampak perubahan iklim yang diperparah oleh alih fungsi lahan dan deforestasi. Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi Banjir Sumatera: Jejak Toba Pulp Lestari dalam Bencana di Sumatera Utara yang digelar KSPPM pada Senin, 22 Desember 2025. Rompas menilai, krisis iklim hanya bisa diatasi melalui perubahan struktural sistem ekonomi yang selama ini mengejar pertumbuhan namun mengeksploitasi alam dan meningkatkan emisi. Ia mengingatkan, tanpa penanganan serius terhadap krisis iklim, pertumbuhan ekonomi yang dibangun pemerintah berisiko runtuh akibat kerusakan lingkungan. Sementara itu, Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, menyatakan bencana yang menewaskan ribuan orang ini sudah melampaui pelanggaran administratif dan berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurutnya, tanpa perbaikan kebijakan dan penegakan hukum yang tegas, bencana ekologis serupa akan terus berulang. Dari hasil investigasi lapangan, Roki Pasaribu dari KSPPM mengungkap akar persoalan bencana di Sumatera Utara terletak pada kerusakan sistematis ekosistem hutan di kawasan hulu sungai. Investigasi yang dilakukan pada 28 November–13 Desember 2025 di Sektor Aek Raja menemukan sepuluh bukti kerusakan serius di hulu DAS Batang Toru, termasuk degradasi anak sungai, alih fungsi sempadan sungai, hingga munculnya aliran air baru yang tidak tercatat dalam peta resmi. Perubahan hutan alam menjadi perkebunan monokultur eucalyptus dinilai menurunkan fungsi ekologis kawasan hulu. Struktur akar tanaman tersebut mempercepat limpasan air, mengurangi daya serap tanah, serta meningkatkan risiko erosi dan longsor. Kondisi ini membuat DAS Batang Toru tak mampu menahan tekanan hidrologis saat hujan ekstrem pada 25 November 2025, sehingga banjir besar tak terhindarkan. KSPPM menilai kerusakan tersebut menunjukkan hilangnya resiliensi ekosistem, yang berdampak jangka panjang berupa banjir saat musim hujan dan kekeringan saat kemarau, sekaligus mengancam penghidupan masyarakat. Meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif sementara dan merencanakan audit, KSPPM menegaskan temuan ini memperkuat urgensi pencabutan permanen izin PBPH PT Toba Pulp Lestari. Selama konsesi industri skala besar masih bertahan di kawasan hulu vital, risiko bencana ekologis dinilai akan terus mengintai. Sebagai rekomendasi, KSPPM mendesak pemerintah mencabut izin PBPH PT TPL dan menghentikan seluruh operasional, melakukan pemulihan hutan kritis di hulu DAS Batang Toru, serta mengembalikan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat adat yang terbukti mampu menjaga keberlanjutan ekosistem. 🎥: Instagram/tobapulplestari #fyp #viral #trending #BanjirSumatera #PTTobaPulpLestari #TobaPulp #KerusakanHutan #BanjirLumpur #Kawasi #HaritaGroup #haritanickel #harita #WALHIMalut #LingkunganRusak #lingkunganhidup #TambangNikel #tambang #luhut #lingkungan #tambangilegal #banjir #BreakingNews #BeritaTerbaru #NewsUpdate #BeritaTerkini #beritaviral #beritaterkini #MomenIndonesia #indonesia #sports #ViralIndonesia #breakingnews #infoterkini #youtube #shorts