TONTON VIDEO TERBARU LAINNYA DI @TRIBUNLAMPUNGNEWSVIDEO -------------------------- TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Iptu Fifin Sumailan bergerak cepat langsung mengamankan diduga pelaku aniaya seorang anak yang dieksploitasi, Rabu (28/4/2021), sekitar pukul 16.00. Kasus tersebut kini dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA. Adapun identitas wanita berbaju pink yang memukul seorang bocah itu merupakan nenek dari korban. Usia pelaku sudah 46 tahun, sementara korban delapan tahun. Pelaku diketahui tinggal di Kecamatan Kertapati. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, melalui Kasubnit PPA, Iptu Fifin Sumailan, mengatakan setelah menerima perintah atasan Kasat Reskrim dan Binma Renakta Polrestabes Palembang untuk mengamankan diduga pelaku. "Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dan juga pelaku KDRT, pelaku ini merupakan nenek kandung dari anak tersebut. Diduga juga termasuk dalam ekploitasi anak," ungkap Fifin. Videografer Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia Follow Instagram:https://www.instagram.com/tribunlampu... Follow Twitter: / tribunlampung_ Follow Facebook: / 254533195686435 Channel Telegram: https://t.me/tribunlampungupdate Dengarkan podcast Tribun Lampung KLIK https://bit.ly/podcasttribunlampung #NenekAniayaCucu #WanitaBajuPink #beritaterkiniViral